ISLAMOLOGI: KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

 

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

I.          Pendahuluan

Agama adalah sistem kepercayaan manusia kepada sang pencipta alam semesta atau sejenisnya. Dalam suatu agama terdapat sejarah suci, ajaran-ajaran moral, etika, hukum, dan pandangan-pandangan yang berbeda mengenai kehidupan di dunia. Pada umumnya tujuan kehadiran agama adalah untuk menciptakan kehidupan manusia yang harmonis dan untuk menjalin hubungan yang baik antara manusia dengan sang pencipta. Namun, atas ajaran dan pandangan agama tersebut sehingga dipercaya dan dipegang teguh oleh kelompok-kelompok tertentu (disebut dengan pengikut atau keanggotaan) mengaku dan percaya terhadap ajaran tersebut sehingga dijadikan sebagai pedoman dan di praktikan dalam menjalankan kehidupannya sehingga menjadi salah satu sistem yang mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat. Agama juga berhubungan dengan adat istiadat, karena dengan kehadiran  agama menyangkut  seluruh bidang kehidupan manusia. pelaksanaan upacara setiap agama berbeda dengan agama lainnya hal ini dikarenakan ajaran dan hukum yang dimiliki setiap agama yang berbeda dan juga dapat dipengaruhi oleh adat yang berlaku di dalam masyarakat setempat.

Manusia dalam beragama menganut pandangan dan ajaran yang menurut mereka baik dan diterima oleh akal pikiran mereka sendiri. Manusia mempraktikkan ajaran dan hukum agama mereka dalam kehidupan mereka untuk menunjukkan sikap percaya mereka. Dengan ajaran, hukum dan pandangan yang berbeda-beda dalam agama menyebabkan berdirinya bermacam-macam agama di dunia sehingga menciptakan kelompok-kelompok pada kehidupan manusia. Dengan berdirinya kelompok-kelompok atau yang disebut dengan aliran-aliran kepercayaan tersebut, menyebabkan kerukunan antara manusia dengan manusia lainnya tidak baik atau telah terpisah. Sehingga pudarnya keadilan, perikemanusiaan, rasa persaudaraan, dan tolong-menolong dalam kehidupan manusia mulai meredup.

Dalam hal ini, penulis dalam tulisan ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran, rasa persaudaraan dan meningkatkan keharmonisan umat beragama dalam menganut agama masing-masing tanpa adanya pembedaan manusia dengan manusia lainnya terhadap rekan Mahasiswa.

II.       Pembahasan

2.1.      Pengertian Kerukunan

Secara etimologi kerukunan berasal dari kata bahasa Arab ruknun (rukun) dalam kata jamaknya arkan berarti asas atau dasar. Dari pengertian arkan diperoleh pengertian, bahwa kerukunan merupakan suatu kesatuan yang berdiri dari berbagai unsur yang berlainan dari setiap unsur tersebut saling menguatkan. Rukun berarti baik, damai, dan tidak berselisih.[1] Kerukunan merupakan kata benda bentukan dari kata rukun. Persatuan dan kerukunan mempunyai hubungan yang sangat erat.[2] Persatuan hanya akan ada jika kerukunan tercipta.

Kerukunan merupakan syarat utama adanya persatuan. Kerukunan dan persatuan mutlak diperlukan dan diterapkan dalam keragaman. Kerukunan dan persatuan akan menciptakan kedamaian dan ketenangan. Dengan kedamaian dan ketenangan seseorang dapat mengerjakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Perselisihan dan pertikaian akan menciptakan ketidaknyamanan dan kekhawatiran. Hal tersebut dapat berdampak pada kehidupan  dan dapat menganggu aktivitas keseharian. Oleh karena itu, kerukunan harus diciptakan dan dijaga dalam kehidupan sehari-hari. Kerukunan dapat terlaksana dalam semua bidang kehidupan dan terjadi di antara pihak yang terkait di dalamnya. Perilaku kerukunan harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kerukunan antarumat seagama merupakan bentuk kerukunan dalam hubungan internal umat yang memeluk satu agama.[3] Misalnya antara seorang muslim dengan muslim lainnya, antara seorang penganut Kristen dengan penganut Kristen lainnya.

Kerukunan antar agama merupakan salah satu pilar utama dalam memelihara persatuan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Kerukunan sering diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tenteram, sejahtera, hormat menghormati, harga menghargai, tenggang rasa, gotong royong sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian pancasila.[4]

 

2.2.      Pengertian Agama

Banyak ahli menyebutkan agama berasal dari  bahasa Sanskerta, yaitu “a” yang berarti tidak dan “gama” yang berarti kacau. Maka agama berarti tidak kacau (teratur). Dengan demikian agama itu adalah peraturan, yaitu peraturan yang mengatur keadaan manusia, maupun mengenai suatu yang gaib, mengenai budi pekerti dan pergaulan hidup Bersama.[5] Menurut Daradjat (2005) agama adalah proses hubungan manusia yang dirasakan terhadap sesuatu yang diyakininya, bahwa sesuatu lebih tinggi dari pada manusia. Sedangkan Glock dan Stark mendefinisikan agama sebagai sistem simbol, sistem keyakinan, sistem nilai, dan sistem perilaku yang terlembaga, yang ke semuanya terpusat pada persoalan-persoalan yang dihayati sebagai yang paling maknawi (ultimate Mean Hipotetiking). Cliffort Geertz mengistilahkan agama sebagai (1) sebuah sistem simbol-simbol yang berlaku untuk (2) menetapkan suasana hati dan motivasi-motivasi yang kuat, yang meresapi dan yang tahan lama dalam diri manusia dengan (3) merumuskan konsep-konsep mengenai suatu tatanan umum eksistensi dan (4) suasana hati dan motivasi-motivasi tanpa realistis.[6]

Agama yang disebut J.H. Leuba sebagai cara bertingkah laku, sebagai sistem kepercayaan atau sebagai emosi yang khusus. Sementara Thouless memandang agama sebagai hubungan praktis yang dirasakan dengan apa yang dipercayai sebagai makhluk atau sebagai wujud yang lebih tinggi dari manusia.[7] Sebagai apa yang dipercayai, agama memiliki peranan penting dalam hidup dan kehidupan manusia baik secara pribadi maupun secara kelompok. Secara umum agama berfungsi sebagai jalan penuntun penganutnya untuk mencapai ketenangan hidup dan kebahagiaan di dunia maupun di kehidupan kelak.

 

2.3.      Sikap Beragama

Kerukunan antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Masing-masing pemeluk agama yang baik haruslah hidup rukun dan damai. Karena itu kerukunan antar umat beragama tidak mungkin akan lahir dari sikap fanatisme buta dan sikap tidak peduli atas hak keberagaman dan perasaan orang lain. Tetapi dalam hal ini tidak diartikan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama memberi ruang untuk mencampurkan unsur-unsur tertentu dari agama yang berbeda, sebab hal tersebut akan merusak nilai agama itu sendiri. Kerukunan antar umat beragama adalah suatu bentuk hubungan yang harmonis dalam dinamika pergaulan hidup bermasyarakat yang saling menguatkan yang di ikat oleh sikap pengendalian hidup dalam wujud:

1.       Saling hormat menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

2.       Saling hormat menghormati dan bekerja sama intern pemeluk agama, antar berbagai golongan agama dan umat-umat beragama dengan pemerintah yang sama-sama bertanggung jawab membangun bangsa dan Negara.

3.       Saling tenggang rasa dan toleransi dengan tidak memaksa agama kepada orang lain.

Dengan demikian kerukunan antar umat beragama merupakan salah satu tongkat utama dalam memelihara hubungan suasana yang baik, damai, tidak bertengkar, tidak gerak, bersatu hati dan bersepakat antar umat beragama yang berbeda-beda agama untuk hidup rukun.[8]

Dijelaskan Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam No.9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat. Kerukunan antar umat beragama adalah hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara kesatuan kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[9]

Ada lima kualitas kerukunan umat beragama yang perlu dikembangkan, yaitu: nilai relegiusitas, keharmonisan, kedinamisan, kreativitas, dan produktivitas. Pertama: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus merepresentasikan sikap religius umatnya. Kerukunan yang terbangun hendaknya merupakan bentuk dan suasana hubungan yang tulus yang didasarkan pada motif-motif suci dalam rangka pengabdian kepada Tuhan. Oleh karena itu, kerukunan benar-benar dilandaskan pada nilai kesucian, kebenaran, dan kebaikan dalam rangka mencapai keselamatan dan kesejahteraan umat. Kedua: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus mencerminkan pola interaksi antara sesama umat beragama yang harmonis, yakni hubungan yang serasi,”senada dan seirama”, tenggang rasa, saling menghormati, saling mengasihi, saling menyanyangi, saling peduli yang didasarkan pada nilai persahabatan, kekeluargaan, persaudaraan, dan rasa rasa sepenanggungan.

Harmonis, yakni hubungan yang serasi,”senada dan seirama”, tenggang rasa, saling menghormati, saling mengasihi, saling menyanyangi, saling peduli yang didasarkan pada nilai persahabatan, kekeluargaan, persaudaraan, dan rasa rasa sepenanggungan.

Ketiga: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus diarahkan pada pengembangan nilai-nilai dinamik yang direpresentasikan dengan suasana yang interaktif, bergerak, bersemangat, dan gairah dalam mengembalikan nilai kepedulian, kearifan, dan kebajikan bersama. Keempat: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus diorientasikan pada pengembangan suasana kreatif, suasana yang mengembangkan gagasan, upaya, dan kreativitas bersama dalam berbagai sector untuk kemajuan bersama yang bermakna. Kelima: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus diarahkan pula pada pengembangan nilai produktivitas umat, untuk itu kerukunan ditekankan pada pembentukan suasana hubungan yang mengembangkan nilai-nilai sosial praktis dalam upaya mengentaskan kemiskinan, kebodohan, dan ketertinggalan, seperti mengembangkan amal kebajikan, bakti sosial, badan usaha, dan berbagai kerjasama sosial ekonomi yang mensejahterakan umat.[10]

Dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1.       Saling tenggang rasa menghargai dan toleransi antar umat beragama.

2.       Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.

3.       Melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya.

4.       Memetuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.

2.4.      Pedoman untuk Rukun beragama

Ada beberapa pedoman yang digunakan untuk menjalin kerukunan antar umat beragama yaitu:

1.       Saling menghormati. Setiap umat beragama harus atau wajib memupuk, melestarikan dan meningkatkan keyakinannya. Dengan mempertebal keyakinan maka setiap umat beragama akan lebih saling menghormati sehingga perasaan takut dan curiga semakin hari bersama dengan meningkatkan taqwa, perasaan curiga dapat dihilangkan. Rasa saling menghormati juga termasuk menanamkan rasa simpati atas kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh kelompok lain, sehingga mampu menggugah optimis dengan persaingan yang sehat. Di usahakan untuk tidak mencari kelemahan-kelemahan agama lain, apalagi kelemahan tersebut dibesar-besarkan.

2.       Kebebasan Beragama. Setiap manusia mempunyai kebebasan untuk menganut agama yang disukai serta situasi dan kondisi memberikan kesempatan yang sama terhadap semua agama. Dalam menjabarkan kebebasan perlu adanya pertimbangan sosiologis dalam arti bahwa kenyataan proses sosialisasiberdasarkan wilayah, keturunan dan pendidikan juga berpengaruh terhadap agama yang dianut seseorang.

3.       Menerima orang lain apa adanya. Setiap umat beragama harus mampu menerima seseorang apa adanya dengan segala kelebihan dan kekurangannya, melihat umat yang beragama lain tidak dengan persepsi agama yang dianut. Seorang agama Kristen menerima kehadiran orang Islam apa adanya begitu pula sebaliknya. Jika menerima orang Islam dengan persepsi orang Kristen maka jadinya tidak kerukunan tapi justru mempertajam konflik

4.       Berfikir positif. Dalam pergaulan antar umat beragama harus dikembangkan berbaik sangka. Jika orang berburuk sangka maka akan menemui kesulitan dan kaku dalam pergaul apa lagi jika bergaul dengan orang yang beragama. Dasar berbaik sangka adalah saling tidak percaya. Kesulitan yang besar dalam dialog adalah saling tidak percaya. Selama masih ada saling tidak percaya maka dialog sulit dilaksanakan. Jika agama yang satu masih menaruh prasangka terhadap agama lain maka usaha kearah kerukunan masih belum memungkinkan. Untuk memulai usaha kerukunan harus dicari di dalam agama masing-masing tentang adanya prinsip-prinsip kerukunan[11]

Menurut Durkheim, kerukunan adalah proses interaksi antar umat beragama, yang membentuk ikatan-ikatan sosial yang tidak individualis dan menjadi satu kesatuan yang utuh dibawah peran tokoh agama, tokoh masyarakat maupun masyarakat yang mempunyai sistem serta memiliki bagianbagian peran tersendiri yaitu seperti pada umumnya yang terjadi dilingkup masyarakat lain. Durkheim mengatakan bahwa penghapusan diskriminasi menuju kemerdekan berkeyakinan membutuhkan beberapa prasyarat, antara lain pengakuan dan penghormatan atas pluralisme,merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan kerukunan.[12]

2.5.      Faktor Pendukung Kerukunan Beragama

Dalam hidup antar umat beragama ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya kerukunan antar umat beragama yaitu:

1.       Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.

2.       Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.

3.       Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengalaman agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.

4.       Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan. Dari sisi ini maka kita dapat mengambil hikmah bahwa nilai-nilai kemanusiaan itu selalu tidak formal akan mengantar nilai pluralitas kearah upaya selektifitas kualitas moral seseorang dalam komunitas masyarakat mulya (makromah), yakni komunitas warga memeliki kualitas ketaqwaan dan nila-nilai solidaritas sosial.

5.       Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyatakatan maupun sosial agama.

6.       Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.

7.       Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.[13]

 

2.6.      Faktor Penghambat kerukunan beragama

Faktor-faktor penghambat kerukunan umat beragama antara lain:

1.      Pendirian rumah ibadah: Apabila dalam mendirikan rumah ibadah tidak melihat situasi dan kondisi umat beragama dalam kacamata stabilitas sosial dan budaya masyarakat setempat maka akan tidak menutup kemungkinan menjadi biang dari pertengkaran atau munculnya permasalahan umat beragama.

2.      Penyiaran agama: Apabila penyiaran agama bersifat agitasi dan memaksakan kehendak bahwa agama sendirilah yang paling benar dan tidak mau memahami keberagamaan agama lain, maka dapat memunculkan permasalahan agama yang kemudian akan menghambat kerukunan antar umat beragama, karena disadari atau tidak kebutuhan akan penyiaran agama terkadang berbenturan dengan aturan kemasyarakatan.

3.      Perkawinan beda agama: Perkawinan beda agama disinyalir akan mengakibatkan hubungan yang tidak harmonis, terlebih pada anggota keluarga masing-masing pasangan berkaitan dengan perkawinan, warisan dan harta benda, dan yang paling penting adalah keharmonisan yang tidak mampu bertahan lama di masing-masing keluarga.

4.      Penodaan agama: Melecehkan atau menodai doktrin suatu agama tertentu. Tindakan ini sering dilakukan baik perorangan atau kelompok. Meski dalam skala kecil, baru-baru ini berpedoman agama banyak terjadi baik dilakukan oleh umat agama sendiri maupun dilakukan oleh umat agama lain yang menjadi provokatornya.

5.      Kegiatan aliran sempalan: Suatu kegiatan yang menyimpang dari suatu ajaran yang sudah diyakini kebenarannya oleh agama tertentu hal ini terkadang sulit di antisipasi oleh masyarakat beragama sendiri, pasalnya akan menjadikan racuh di antara menindak dan menghormati perbedaan keyakinan yang terjadi di dalam agama ataupun antar agama.

6.      Berebut kekuasaan: Saling berebut kekuasaan masing-masing agama saling berebut anggota/ jemaat dan umat, baik secara intern, antar umat beragama, maupun antar umat beragama untuk memperbanyak kekuasaan.

7.      Beda penafsiran: Masing-masing kelompok di kalangan antar umat beragama mempertahankan masalah-masalah yang prinsip, misalnya dalam perbedaan penafsiran terhadap kitab suci dan ajaran-ajaran keagamaan lainya dan saling mempertahankan pendapat masing-masing secara fanatik dan sekaligus menyalahkan yang lainya.

8.      Kurang kesadaran : Masih kurang kesadaran di antar umat beragama dari kalangan tertentu menganggap bahwa agamanya yang paling benar, misalnya di kalangan umat Islam yang dianggap lebih memahami agama dan masyarakat Kristen menganggap bahwa di kalangannya benar.

 

2.7.      Kerukunan menurut Perspektif Agama

2.7.1.      Islam

Islam menjunjung tinggi toleransi. Toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa, serta agama. Ini semua merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Tuhan. Dalam terminologi Islam, istilah yang dekat dengan kerukunan umat beragama adalah memahami, saling menghormati, dan saling menghargai sebagai sesama manusia. Tasamuh memuat tindakan penerimaan dan tuntutan dalam batas-batas tertentu. Dengan kata lain, perilaku tasamuh dalam beragama memiliki pengertian untuk tidak saling melanggar batasan, terutama yang berkaitan dengan batasan keimanan (aqidah). Konsep toleransi beragama dalam Islam bukanlah membenarkan dan mengakui semua agama dan keyakinan yang ada saat ini, karena ini merupakan persoalan akidah dan keimanan yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pribadi muslim. Toleransi bukan mengakui semua agama sama, apalagi membenarkan tata cara ibadah umat beragama lain. Tidak ada toleransi dalam hal akidah dan ibadah. Karena sesungguhnya bagi orang Islam agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam. Toleransi hanyalah dalam urusan muamalah dan kehidupan sosial. Islam adalah agama yang menjunjung toleransi terhadap agama lainnya dan tentunya bukan toleransi yang kebablasan. Toleransi adalah mengakui adanya keberagaman keyakinan dan kepercayaan di masyarakat, tanpa saling mencampuri urusan keimanan, kegiatan, tata cara dan ritual peribadatan agama masing-masing. Toleransi Islam antar umat beragama itu hanya menyentuh ranah sosial. Membenarkan keyakinan agama lain bukanlah disebut toleransi, tapi pluralisme agama yang mengarah pada sinkretisme. Sedangkan pluralisme adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan keyakinan bahwa Islam sajalah agama yang benar, yang diridlai Allah.

Ajaran Islam yang mengungkapkan hidup damai, rukun dan toleran, diantaranya beberapa poin di bawah ini :

1.       Manusia adalah mahluk sosial yang diciptakan berbeda-beda. Perbedaan ini sudah menjadi ketetapan Tuhan (sunnatullah). Al-Quran dengan gamblang menjelaskan kenyataan adanya perbedaan dan keragaman dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat alHujarat ayat 13 yang berbunyi: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al Hujarat : 13).

Ayat diatas mengungkapkan bahwa “Allah menciptakan manusia dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal”. Sebagai ketetapan Tuhan, pernyataan ini tentu harus diterima. Mereka yang tidak bisa menerima adanya keragaman berarti mengingkari ketetapan Tuhan. Berdasarkan hal ini pula maka toleransi menjadi satu ajaran penting yang dibawa dalam setiap risalah keagamaan, tidak terkecuali pada system teologi Islam. Sudah barang tentu, adanya ragam perbedaan merupakan kenyataan sosia, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri.

2.       Secara sosiologi, pengakuan terhadap adanya keregaman keyakinan ini merupakan pengakuan toleran yang paling sederhana, namun pengakuan secara sosiologis ini berarti mengandung pengakuan terhadap kebenaran teologis dari agama lain. Toleransi dalam kehidupan keagamaan yang ditawarkan oleh Islam begitu sederhana dan rasional. Islam mewajibkan para pemeluknya membangun batas yang tegas dalam hal akidah dan kepercayaan, sambal tetap menjaga prinsip penghargaan atas keberadaan para pemeluk agama lain dan menjaga hak-hak mereka sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Pembatasan yang tegas  dalam hal akidah atau kepercayaan ini merupakan upaya Islam untuk menjaga para pemeluknya agar tdaik terjebak pada sinkretisme. Allah SWT berfirman:

Katakanlah: “hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyebah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjaid penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. Al-Kaafiruun :1-6).

2.7.2.      Protestan

Yesus dalam doanya meminta supaya orang percaya (Kristen) memiliki dan berada dalam kesatuan (Yoh. 17:1-26). Kesatuan orang percaya dapat membangun komunikasi terkait isu-isu penting yang menjadi inti pengajaran dalam setiap denominasi tanpa menimbulkan kemarahan dan anarkis. Orang Kristen dapat menjaga integritas pengajaran atau doktrinal tanpa merendahkan atau menyerang ajaran agama lain dan juga dengan adanya kesatuan orang Kristen terlebih pemimpin gereja dapat saling menghargai perbedaan-perbedaan di antara umat Tuhan sebagai bagian dari satu keimanan kepada Yesus Kristus. Orang Kristen dapat mengaplikasikan pengajaran firman Allah supaya tidak boleh memfitnah maupun menghakimi orang lain. Surat Yakobus 4:11 menulis “Saudara-saudaraku, janganlah kamu saling memfitnah! Barangsiapa memfitnah saudaranya atau menghakiminya, ia mencela hukum dan menghakiminya; dan jika engkau menghakimi hukum, maka engkau bukanlah penurut hukum, tetapi hakimnya.” Pengajaran Yesus tentang kasih adalah bukti identik yang kuat bahwa kekristenan harus dapat menjadi berkat dan terang bagi sesama, namun semua itu harus didasari dengan kesatuan yang mengikat yaitu kasih (Kol. 3:14), isi dari nats ini mengemukakan “Dan di atas semuanya itu kenakanlah kasih, sebagai pengikat yang mempersatukan dan menyempurnakan.”(Arifianto & Santo, 2020) Rasul Paulus pun menasihati jemaat untuk memelihara kesatuan, karena seluruh jemaat adalah satu tubuh, satu Roh, satu pengharapan, satu Tuhan, satu iman, satu baptisan, satu Allah.(Santo, 2017) Kitab Roma menulis begitu pentingnya kebersamaan dalam kesatuan untuk saling membangun (Rm. 14:19). Paulus menekankan kesatuan supaya tidak ada perpecahan (1 Kor. 1:10), “Tetapi aku menasihatkan kamu, saudara-saudara, demi nama Tuhan kita Yesus Kristus, supaya kamu seia sekata dan jangan ada perpecahan di antara kamu, tetapi sebaliknya supaya kamu erat bersatu dan sehati sepikir”. Selain bersatu, kekristenan juga dituntut bukan sekadar menjadi bagian dari penduduk dan kota atau tempat tinngal saja yang dipercayakan namun juga diminta untuk mengusahan kesejahteraan dan berdoa hal ini merupakan tindakan aktif dalam membangun kebersamaan serta mengupayakan kerukunan (Yer. 29:7; Gal. 6:10).(Arifianto, 2020b) Sebab kerukunan antar umat beragama tidak mungkin akan lahir begitu saja tanpa dari semua umat mengusahakan, bahkan kerukunan tidak dapat terealisasi jika mempertahankan sikap ekslusif dan fanatisme buta yang didasari dari sikap fundamentalisme yang tak berdasar dan bar-bar. Kepedulian terhadap keyakinan umat beragama lain dan perasaan orang lain dalam membangun silaturami sebagai pemicu kebaikan dalam meningkatkan kebersamaan adalah cara yang tepat dalam menjalin komunikasi dan mempererat kasih.(Arifianto & Santo, 2020) Dalam Alkitab Perjanjian Lama, khususnya kitab Mazmur 133 mengungkapkan kerukunan mendatangkan berkat Tuhan. Oleh sebab itu kekristenan harus menyingkirkan hal perbedaan SARA diantara manusia, seperti juga ajaran Yesus yang disampaikan lewat pertanyaan jebakan Ahli Taurat “Siapakah sesamaku manusia?” dapat ditelusuri bahwa pertanyaan seorang ahli Taurat ini dilatarbelakangi oleh adanya pemahamannya tentang “sesamanya manusia” yang hanya terbatas pada orang Yahudi saja. Ini dapat mengancam kerukunan, sebab pemahaman seperti ini akan cenderung membatasi perilaku untuk mengasihi orang lain di luar satu ikatan hubungan tertentu.(Simanjutak, 2020).

 

 

 

III.    Kesimpulan

Kerukunan merupakan syarat utama adanya persatuan. Kerukunan dan persatuan mutlak diperlukan dan diterapkan dalam keragaman. Kerukunan dan persatuan akan menciptakan kedamaian dan ketenangan. Dengan kedamaian dan ketenangan seseorang dapat mengerjakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Agama berarti tidak kacau (teratur). Dengan demikian agama itu adalah peraturan, yaitu peraturan yang mengatur keadaan manusia, maupun mengenai suatu yang gaib, mengenai budi pekerti dan pergaulan hidup Bersama. Kerukunan antar agama merupakan salah satu pilar utama dalam memelihara persatuan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Kerukunan sering diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tenteram, sejahtera, hormat menghormati, harga menghargai, tenggang rasa, gotong royong sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian pancasila. Kerukunan antar umat beragama adalah suatu bentuk hubungan yang harmonis dalam dinamika pergaulan hidup bermasyarakat yang saling menguatkan yang di ikat oleh sikap pengendalian hidup dalam wujud saling menghormati, tenggang rasa, dan jiwa toleransi yang kuat.

 

IV.    Daftar Pustaka

Depag RI, Bingkai Teologi Kerukunan Hidup Umat Beragama Di Indonesia, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengambangan Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, 1997).

Geertz, Cliffort., Kebudayaan dan Agama (Jogyakarta: Kanisius:1992).

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rukun, diakses pada 25 November 2022 pukul 19.44 WIB.

Ismail, Faisal., Paradigma kebudayaan Islam: Studi Kritis dan relfleksi Historis (Jogjakarta: Titian Ilahi Press, 1997).

Liliweri, Alo., Gatra-Gatra Komunikasi Antar Budaya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2001).

Lubis, Ridwan., Cetak Biru Peran Agama (Jakarta: Puslitbang, 2005).

Musahadi HAM, Mediasi dan Konflik di Indonesia, (Semarang: WMC,2007).

Rahmad Asri Pohan, Toleransi Inklusif (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2014).

Sari, Dian Cita., Sosiologi Agama (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020).

Sururi, Ilmu Jiwa Agama (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Tholhah, Abu., Kerukunan Antar Umat Beragama (Semarang : IAIN Walisong,1980).

Tualeka Zn., Hamzah Sosiologi Agama (Surabaya: IAIN SA Press, 2011).

U. Hamidy, Dairi, Rizal., Kerukunan hidup beragama di daerah Riau (Riau: UIR Press, 1993).

 

 

 

 

 

 



[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rukun, diakses pada 25 November 2022 pukul 19.44 WIB.

[2] U. Hamidy, Rizal Dairi, Kerukunan hidup beragama di daerah Riau (Riau: UIR Press, 1993), 27.

[3] Dian Cita Sari, Sosiologi Agama (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020), 121.

[4] Depag RI, Bingkai Teologi Kerukunan Hidup Umat Beragama Di Indonesia, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengambangan Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, 1997), 8.

[5] Faisal Ismail, Paradigma kebudayaan Islam: Studi Kritis dan relfleksi Historis (Jogjakarta: Titian Ilahi Press, 1997), 28.

[6] Cliffort Geertz. Kebudayaan dan Agama (Jogyakarta: Kanisius:1992), 5.

[7] Sururin, Ilmu Jiwa Agama (Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2004), 4.

[8] Alo Liliweri, Gatra-Gatra Komunikasi Antar Budaya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2001), 255.

[9] Abu Tholhah, Kerukunan Antar Umat Beragama (Semarang : IAIN Walisong,1980). 14.

[10] Ridwan Lubis, Cetak Biru Peran Agama (Jakarta: Puslitbang, 2005), 12-13.

[11] Hamzah Tualeka Zn, Sosiologi Agama (Surabaya: IAIN SA Press, 2011), 156-161.

[12] Musahadi HAM, Mediasi dan Konflik di Indonesia, (Semarang: WMC,2007), 57.

[13] Rahmad Asri Pohan, Toleransi Inklusif (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2014), 269.

Comments

Popular posts from this blog

TAFSIRAN KITAB 1 TESALONIKA 3:1-13 MENGGUNAKAN METODE KANONIKAL

Teologi PL: ARTI DAN MAKNA FORMULASI BERKAT MENURUT KITAB BILANGAN