ISLAMOLOGI: KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
I.
Pendahuluan
Agama adalah sistem kepercayaan manusia kepada sang
pencipta alam semesta atau sejenisnya. Dalam suatu agama terdapat sejarah suci,
ajaran-ajaran moral, etika, hukum, dan pandangan-pandangan yang berbeda
mengenai kehidupan di dunia. Pada umumnya tujuan kehadiran agama adalah untuk
menciptakan kehidupan manusia yang harmonis dan untuk menjalin hubungan yang
baik antara manusia dengan sang pencipta. Namun, atas ajaran dan pandangan agama
tersebut sehingga dipercaya dan dipegang teguh oleh kelompok-kelompok tertentu (disebut
dengan pengikut atau keanggotaan) mengaku dan percaya terhadap ajaran tersebut
sehingga dijadikan sebagai pedoman dan di praktikan dalam menjalankan
kehidupannya sehingga menjadi salah satu sistem yang mempengaruhi tatanan
kehidupan masyarakat. Agama juga berhubungan dengan adat istiadat, karena
dengan kehadiran agama menyangkut seluruh bidang kehidupan manusia. pelaksanaan
upacara setiap agama berbeda dengan agama lainnya hal ini dikarenakan ajaran
dan hukum yang dimiliki setiap agama yang berbeda dan juga dapat dipengaruhi
oleh adat yang berlaku di dalam masyarakat setempat.
Manusia dalam beragama menganut pandangan dan ajaran yang
menurut mereka baik dan diterima oleh akal pikiran mereka sendiri. Manusia
mempraktikkan ajaran dan hukum agama mereka dalam kehidupan mereka untuk
menunjukkan sikap percaya mereka. Dengan ajaran, hukum dan pandangan yang
berbeda-beda dalam agama menyebabkan berdirinya bermacam-macam agama di dunia
sehingga menciptakan kelompok-kelompok pada kehidupan manusia. Dengan
berdirinya kelompok-kelompok atau yang disebut dengan aliran-aliran kepercayaan
tersebut, menyebabkan kerukunan antara manusia dengan manusia lainnya tidak
baik atau telah terpisah. Sehingga pudarnya keadilan, perikemanusiaan, rasa
persaudaraan, dan tolong-menolong dalam kehidupan manusia mulai meredup.
Dalam hal ini, penulis dalam tulisan ini bermaksud untuk meningkatkan
kesadaran, rasa persaudaraan dan meningkatkan keharmonisan umat beragama dalam
menganut agama masing-masing tanpa adanya pembedaan manusia dengan manusia
lainnya terhadap rekan Mahasiswa.
II.
Pembahasan
2.1.
Pengertian Kerukunan
Secara etimologi kerukunan berasal dari kata bahasa Arab ruknun
(rukun) dalam kata jamaknya arkan berarti asas atau dasar. Dari
pengertian arkan diperoleh pengertian, bahwa kerukunan merupakan suatu
kesatuan yang berdiri dari berbagai unsur yang berlainan dari setiap unsur
tersebut saling menguatkan. Rukun berarti baik, damai, dan tidak berselisih.[1] Kerukunan merupakan kata
benda bentukan dari kata rukun. Persatuan dan kerukunan mempunyai hubungan yang
sangat erat.[2]
Persatuan hanya akan ada jika kerukunan tercipta.
Kerukunan merupakan syarat utama adanya persatuan.
Kerukunan dan persatuan mutlak diperlukan dan diterapkan dalam keragaman.
Kerukunan dan persatuan akan menciptakan kedamaian dan ketenangan. Dengan
kedamaian dan ketenangan seseorang dapat mengerjakan tugas dan kewajibannya
dengan baik. Perselisihan dan pertikaian akan menciptakan ketidaknyamanan dan
kekhawatiran. Hal tersebut dapat berdampak pada kehidupan dan dapat menganggu aktivitas keseharian. Oleh
karena itu, kerukunan harus diciptakan dan dijaga dalam kehidupan sehari-hari.
Kerukunan dapat terlaksana dalam semua bidang kehidupan dan terjadi di antara
pihak yang terkait di dalamnya. Perilaku kerukunan harus kita terapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Kerukunan antarumat seagama merupakan bentuk kerukunan
dalam hubungan internal umat yang memeluk satu agama.[3] Misalnya antara seorang
muslim dengan muslim lainnya, antara seorang penganut Kristen dengan penganut
Kristen lainnya.
Kerukunan antar agama merupakan salah satu pilar utama
dalam memelihara persatuan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Kerukunan sering diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang
mencerminkan suasana damai, tertib, tenteram, sejahtera, hormat menghormati,
harga menghargai, tenggang rasa, gotong royong sesuai dengan ajaran agama dan
kepribadian pancasila.[4]
2.2.
Pengertian Agama
Banyak ahli menyebutkan agama berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “a” yang berarti
tidak dan “gama” yang berarti kacau. Maka agama berarti tidak kacau (teratur).
Dengan demikian agama itu adalah peraturan, yaitu peraturan yang mengatur
keadaan manusia, maupun mengenai suatu yang gaib, mengenai budi pekerti dan
pergaulan hidup Bersama.[5] Menurut Daradjat (2005)
agama adalah proses hubungan manusia yang dirasakan terhadap sesuatu yang
diyakininya, bahwa sesuatu lebih tinggi dari pada manusia. Sedangkan Glock dan
Stark mendefinisikan agama sebagai sistem simbol, sistem keyakinan, sistem
nilai, dan sistem perilaku yang terlembaga, yang ke semuanya terpusat pada
persoalan-persoalan yang dihayati sebagai yang paling maknawi (ultimate Mean
Hipotetiking). Cliffort Geertz mengistilahkan agama sebagai (1) sebuah sistem
simbol-simbol yang berlaku untuk (2) menetapkan suasana hati dan
motivasi-motivasi yang kuat, yang meresapi dan yang tahan lama dalam diri
manusia dengan (3) merumuskan konsep-konsep mengenai suatu tatanan umum
eksistensi dan (4) suasana hati dan motivasi-motivasi tanpa realistis.[6]
Agama yang disebut J.H. Leuba sebagai cara bertingkah
laku, sebagai sistem kepercayaan atau sebagai emosi yang khusus. Sementara
Thouless memandang agama sebagai hubungan praktis yang dirasakan dengan apa
yang dipercayai sebagai makhluk atau sebagai wujud yang lebih tinggi dari
manusia.[7] Sebagai apa yang
dipercayai, agama memiliki peranan penting dalam hidup dan kehidupan manusia
baik secara pribadi maupun secara kelompok. Secara umum agama berfungsi sebagai
jalan penuntun penganutnya untuk mencapai ketenangan hidup dan kebahagiaan di
dunia maupun di kehidupan kelak.
2.3.
Sikap Beragama
Kerukunan antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial
ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa mengurangi hak dasar
masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Masing-masing pemeluk
agama yang baik haruslah hidup rukun dan damai. Karena itu kerukunan antar umat
beragama tidak mungkin akan lahir dari sikap fanatisme buta dan sikap tidak
peduli atas hak keberagaman dan perasaan orang lain. Tetapi dalam hal ini tidak
diartikan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama memberi ruang untuk
mencampurkan unsur-unsur tertentu dari agama yang berbeda, sebab hal tersebut
akan merusak nilai agama itu sendiri. Kerukunan antar umat beragama adalah
suatu bentuk hubungan yang harmonis dalam dinamika pergaulan hidup
bermasyarakat yang saling menguatkan yang di ikat oleh sikap pengendalian hidup
dalam wujud:
1.
Saling hormat
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
2.
Saling hormat
menghormati dan bekerja sama intern pemeluk agama, antar berbagai golongan
agama dan umat-umat beragama dengan pemerintah yang sama-sama bertanggung jawab
membangun bangsa dan Negara.
3.
Saling tenggang rasa
dan toleransi dengan tidak memaksa agama kepada orang lain.
Dengan demikian
kerukunan antar umat beragama merupakan salah satu tongkat utama dalam
memelihara hubungan suasana yang baik, damai, tidak bertengkar, tidak gerak,
bersatu hati dan bersepakat antar umat beragama yang berbeda-beda agama untuk
hidup rukun.[8]
Dijelaskan Dalam
pasal 1 ayat 1 peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam No.9 dan 8
Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat
beragama, dan pendirian rumah ibadat. Kerukunan antar umat beragama adalah
hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian,
saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan
kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam
Negara kesatuan kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[9]
Ada lima kualitas
kerukunan umat beragama yang perlu dikembangkan, yaitu: nilai relegiusitas,
keharmonisan, kedinamisan, kreativitas, dan produktivitas. Pertama: kualitas
kerukunan hidup umat beragama harus merepresentasikan sikap religius umatnya.
Kerukunan yang terbangun hendaknya merupakan bentuk dan suasana hubungan yang
tulus yang didasarkan pada motif-motif suci dalam rangka pengabdian kepada
Tuhan. Oleh karena itu, kerukunan benar-benar dilandaskan pada nilai kesucian,
kebenaran, dan kebaikan dalam rangka mencapai keselamatan dan kesejahteraan
umat. Kedua: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus mencerminkan pola
interaksi antara sesama umat beragama yang harmonis, yakni hubungan yang
serasi,”senada dan seirama”, tenggang rasa, saling menghormati, saling
mengasihi, saling menyanyangi, saling peduli yang didasarkan pada nilai
persahabatan, kekeluargaan, persaudaraan, dan rasa rasa sepenanggungan.
Harmonis, yakni
hubungan yang serasi,”senada dan seirama”, tenggang rasa, saling menghormati,
saling mengasihi, saling menyanyangi, saling peduli yang didasarkan pada nilai
persahabatan, kekeluargaan, persaudaraan, dan rasa rasa sepenanggungan.
Ketiga: kualitas
kerukunan hidup umat beragama harus diarahkan pada pengembangan nilai-nilai
dinamik yang direpresentasikan dengan suasana yang interaktif, bergerak,
bersemangat, dan gairah dalam mengembalikan nilai kepedulian, kearifan, dan
kebajikan bersama. Keempat: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus
diorientasikan pada pengembangan suasana kreatif, suasana yang mengembangkan
gagasan, upaya, dan kreativitas bersama dalam berbagai sector untuk kemajuan
bersama yang bermakna. Kelima: kualitas kerukunan hidup umat beragama harus
diarahkan pula pada pengembangan nilai produktivitas umat, untuk itu kerukunan
ditekankan pada pembentukan suasana hubungan yang mengembangkan nilai-nilai
sosial praktis dalam upaya mengentaskan kemiskinan, kebodohan, dan
ketertinggalan, seperti mengembangkan amal kebajikan, bakti sosial, badan
usaha, dan berbagai kerjasama sosial ekonomi yang mensejahterakan umat.[10]
Dalam menciptakan
kerukunan antar umat beragama dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.
Saling tenggang rasa
menghargai dan toleransi antar umat beragama.
2.
Tidak memaksakan
seseorang untuk memeluk agama tertentu.
3.
Melaksanakan ibadah
sesuai dengan agamanya.
4.
Memetuhi peraturan
keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
2.4.
Pedoman untuk
Rukun beragama
Ada beberapa pedoman yang digunakan untuk menjalin
kerukunan antar umat beragama yaitu:
1.
Saling menghormati.
Setiap umat beragama harus atau wajib memupuk, melestarikan dan meningkatkan
keyakinannya. Dengan mempertebal keyakinan maka setiap umat beragama akan lebih
saling menghormati sehingga perasaan takut dan curiga semakin hari bersama dengan
meningkatkan taqwa, perasaan curiga dapat dihilangkan. Rasa saling menghormati
juga termasuk menanamkan rasa simpati atas kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh
kelompok lain, sehingga mampu menggugah optimis dengan persaingan yang sehat.
Di usahakan untuk tidak mencari kelemahan-kelemahan agama lain, apalagi
kelemahan tersebut dibesar-besarkan.
2.
Kebebasan Beragama.
Setiap manusia mempunyai kebebasan untuk menganut agama yang disukai serta
situasi dan kondisi memberikan kesempatan yang sama terhadap semua agama. Dalam
menjabarkan kebebasan perlu adanya pertimbangan sosiologis dalam arti bahwa kenyataan
proses sosialisasiberdasarkan wilayah, keturunan dan pendidikan juga
berpengaruh terhadap agama yang dianut seseorang.
3.
Menerima orang lain
apa adanya. Setiap umat beragama harus mampu menerima seseorang apa adanya
dengan segala kelebihan dan kekurangannya, melihat umat yang beragama lain
tidak dengan persepsi agama yang dianut. Seorang agama Kristen menerima
kehadiran orang Islam apa adanya begitu pula sebaliknya. Jika menerima orang
Islam dengan persepsi orang Kristen maka jadinya tidak kerukunan tapi justru
mempertajam konflik
4.
Berfikir positif.
Dalam pergaulan antar umat beragama harus dikembangkan berbaik sangka. Jika
orang berburuk sangka maka akan menemui kesulitan dan kaku dalam pergaul apa
lagi jika bergaul dengan orang yang beragama. Dasar berbaik sangka adalah
saling tidak percaya. Kesulitan yang besar dalam dialog adalah saling tidak
percaya. Selama masih ada saling tidak percaya maka dialog sulit dilaksanakan.
Jika agama yang satu masih menaruh prasangka terhadap agama lain maka usaha
kearah kerukunan masih belum memungkinkan. Untuk memulai usaha kerukunan harus
dicari di dalam agama masing-masing tentang adanya prinsip-prinsip kerukunan[11]
Menurut Durkheim,
kerukunan adalah proses interaksi antar umat beragama, yang membentuk
ikatan-ikatan sosial yang tidak individualis dan menjadi satu kesatuan yang
utuh dibawah peran tokoh agama, tokoh masyarakat maupun masyarakat yang
mempunyai sistem serta memiliki bagianbagian peran tersendiri yaitu seperti
pada umumnya yang terjadi dilingkup masyarakat lain. Durkheim mengatakan bahwa
penghapusan diskriminasi menuju kemerdekan berkeyakinan membutuhkan beberapa
prasyarat, antara lain pengakuan dan penghormatan atas pluralisme,merupakan
syarat mutlak untuk mewujudkan kerukunan.[12]
2.5.
Faktor Pendukung
Kerukunan Beragama
Dalam hidup antar umat beragama ada beberapa faktor yang
mendorong terjadinya kerukunan antar umat beragama yaitu:
1.
Memperkuat
dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat
beragama dengan pemerintah.
2.
Membangun harmoni
sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan
seluruh umat untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam
menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3.
Menciptakan suasana
kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan
penghayatan agama serta pengalaman agama yang mendukung bagi pembinaan
kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
4.
Melakukan eksplorasi
secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan
plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam
melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama
lainya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan. Dari sisi ini maka kita
dapat mengambil hikmah bahwa nilai-nilai kemanusiaan itu selalu tidak formal
akan mengantar nilai pluralitas kearah upaya selektifitas kualitas moral
seseorang dalam komunitas masyarakat mulya (makromah), yakni komunitas warga
memeliki kualitas ketaqwaan dan nila-nilai solidaritas sosial.
5.
Melakukan pendalaman
nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan
kepada nilai-nilai ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan
nilai-nilai sosial kemasyatakatan maupun sosial agama.
6.
Menempatkan cinta dan
kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling
curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan
yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
7.
Menyadari bahwa
perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu
hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan
beragama.[13]
2.6.
Faktor
Penghambat kerukunan beragama
Faktor-faktor penghambat kerukunan umat beragama antara
lain:
1.
Pendirian rumah
ibadah: Apabila dalam mendirikan rumah ibadah tidak melihat situasi dan kondisi
umat beragama dalam kacamata stabilitas sosial dan budaya masyarakat setempat
maka akan tidak menutup kemungkinan menjadi biang dari pertengkaran atau
munculnya permasalahan umat beragama.
2.
Penyiaran agama:
Apabila penyiaran agama bersifat agitasi dan memaksakan kehendak bahwa agama
sendirilah yang paling benar dan tidak mau memahami keberagamaan agama lain,
maka dapat memunculkan permasalahan agama yang kemudian akan menghambat
kerukunan antar umat beragama, karena disadari atau tidak kebutuhan akan
penyiaran agama terkadang berbenturan dengan aturan kemasyarakatan.
3.
Perkawinan beda
agama: Perkawinan beda agama disinyalir akan mengakibatkan hubungan yang tidak
harmonis, terlebih pada anggota keluarga masing-masing pasangan berkaitan
dengan perkawinan, warisan dan harta benda, dan yang paling penting adalah
keharmonisan yang tidak mampu bertahan lama di masing-masing keluarga.
4.
Penodaan agama:
Melecehkan atau menodai doktrin suatu agama tertentu. Tindakan ini sering
dilakukan baik perorangan atau kelompok. Meski dalam skala kecil, baru-baru ini
berpedoman agama banyak terjadi baik dilakukan oleh umat agama sendiri maupun
dilakukan oleh umat agama lain yang menjadi provokatornya.
5.
Kegiatan aliran
sempalan: Suatu kegiatan yang menyimpang dari suatu ajaran yang sudah diyakini
kebenarannya oleh agama tertentu hal ini terkadang sulit di antisipasi oleh
masyarakat beragama sendiri, pasalnya akan menjadikan racuh di antara menindak
dan menghormati perbedaan keyakinan yang terjadi di dalam agama ataupun antar
agama.
6.
Berebut kekuasaan:
Saling berebut kekuasaan masing-masing agama saling berebut anggota/ jemaat dan
umat, baik secara intern, antar umat beragama, maupun antar umat beragama untuk
memperbanyak kekuasaan.
7.
Beda penafsiran:
Masing-masing kelompok di kalangan antar umat beragama mempertahankan
masalah-masalah yang prinsip, misalnya dalam perbedaan penafsiran terhadap
kitab suci dan ajaran-ajaran keagamaan lainya dan saling mempertahankan
pendapat masing-masing secara fanatik dan sekaligus menyalahkan yang lainya.
8.
Kurang kesadaran :
Masih kurang kesadaran di antar umat beragama dari kalangan tertentu menganggap
bahwa agamanya yang paling benar, misalnya di kalangan umat Islam yang dianggap
lebih memahami agama dan masyarakat Kristen menganggap bahwa di kalangannya
benar.
2.7.
Kerukunan
menurut Perspektif Agama
2.7.1.
Islam
Islam
menjunjung tinggi toleransi. Toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau
mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna
kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa, serta agama. Ini semua merupakan
fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Tuhan. Dalam terminologi
Islam, istilah yang dekat dengan kerukunan umat beragama adalah memahami,
saling menghormati, dan saling menghargai sebagai sesama manusia. Tasamuh
memuat tindakan penerimaan dan tuntutan dalam batas-batas tertentu. Dengan kata
lain, perilaku tasamuh dalam beragama memiliki pengertian untuk tidak saling
melanggar batasan, terutama yang berkaitan dengan batasan keimanan (aqidah).
Konsep toleransi beragama dalam Islam bukanlah membenarkan dan mengakui semua
agama dan keyakinan yang ada saat ini, karena ini merupakan persoalan akidah
dan keimanan yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pribadi muslim.
Toleransi bukan mengakui semua agama sama, apalagi membenarkan tata cara ibadah
umat beragama lain. Tidak ada toleransi dalam hal akidah dan ibadah. Karena
sesungguhnya bagi orang Islam agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.
Toleransi hanyalah dalam urusan muamalah dan kehidupan sosial. Islam adalah
agama yang menjunjung toleransi terhadap agama lainnya dan tentunya bukan
toleransi yang kebablasan. Toleransi adalah mengakui adanya keberagaman
keyakinan dan kepercayaan di masyarakat, tanpa saling mencampuri urusan
keimanan, kegiatan, tata cara dan ritual peribadatan agama masing-masing. Toleransi
Islam antar umat beragama itu hanya menyentuh ranah sosial. Membenarkan
keyakinan agama lain bukanlah disebut toleransi, tapi pluralisme agama yang
mengarah pada sinkretisme. Sedangkan pluralisme adalah paham yang bertentangan
dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan keyakinan bahwa Islam sajalah agama yang
benar, yang diridlai Allah.
Ajaran Islam
yang mengungkapkan hidup damai, rukun dan toleran, diantaranya beberapa poin di
bawah ini :
1.
Manusia adalah mahluk sosial yang diciptakan
berbeda-beda. Perbedaan ini sudah menjadi ketetapan Tuhan (sunnatullah).
Al-Quran dengan gamblang menjelaskan kenyataan adanya perbedaan dan keragaman
dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat alHujarat
ayat 13 yang berbunyi: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al Hujarat :
13).
Ayat diatas mengungkapkan bahwa “Allah menciptakan
manusia dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal”. Sebagai
ketetapan Tuhan, pernyataan ini tentu harus diterima. Mereka yang tidak bisa
menerima adanya keragaman berarti mengingkari ketetapan Tuhan. Berdasarkan hal
ini pula maka toleransi menjadi satu ajaran penting yang dibawa dalam setiap
risalah keagamaan, tidak terkecuali pada system teologi Islam. Sudah barang tentu,
adanya ragam perbedaan merupakan kenyataan sosia, sesuatu yang niscaya dan
tidak dapat dipungkiri.
2.
Secara sosiologi,
pengakuan terhadap adanya keregaman keyakinan ini merupakan pengakuan toleran
yang paling sederhana, namun pengakuan secara sosiologis ini berarti mengandung
pengakuan terhadap kebenaran teologis dari agama lain. Toleransi dalam kehidupan
keagamaan yang ditawarkan oleh Islam begitu sederhana dan rasional. Islam
mewajibkan para pemeluknya membangun batas yang tegas dalam hal akidah dan
kepercayaan, sambal tetap menjaga prinsip penghargaan atas keberadaan para
pemeluk agama lain dan menjaga hak-hak mereka sebagai pribadi dan anggota
masyarakat. Pembatasan yang tegas dalam
hal akidah atau kepercayaan ini merupakan upaya Islam untuk menjaga para
pemeluknya agar tdaik terjebak pada sinkretisme. Allah SWT berfirman:
Katakanlah:
“hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyebah apa yang kamu sembah. Dan kamu
bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah
apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjaid penyembah Tuhan yang
aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. Al-Kaafiruun :1-6).
2.7.2.
Protestan
Yesus dalam
doanya meminta supaya orang percaya (Kristen) memiliki dan berada dalam
kesatuan (Yoh. 17:1-26). Kesatuan orang percaya dapat membangun komunikasi
terkait isu-isu penting yang menjadi inti pengajaran dalam setiap denominasi
tanpa menimbulkan kemarahan dan anarkis. Orang Kristen dapat menjaga integritas
pengajaran atau doktrinal tanpa merendahkan atau menyerang ajaran agama lain
dan juga dengan adanya kesatuan orang Kristen terlebih pemimpin gereja dapat
saling menghargai perbedaan-perbedaan di antara umat Tuhan sebagai bagian dari
satu keimanan kepada Yesus Kristus. Orang Kristen dapat mengaplikasikan
pengajaran firman Allah supaya tidak boleh memfitnah maupun menghakimi orang
lain. Surat Yakobus 4:11 menulis “Saudara-saudaraku, janganlah kamu saling
memfitnah! Barangsiapa memfitnah saudaranya atau menghakiminya, ia mencela
hukum dan menghakiminya; dan jika engkau menghakimi hukum, maka engkau bukanlah
penurut hukum, tetapi hakimnya.” Pengajaran Yesus tentang kasih adalah bukti
identik yang kuat bahwa kekristenan harus dapat menjadi berkat dan terang bagi
sesama, namun semua itu harus didasari dengan kesatuan yang mengikat yaitu
kasih (Kol. 3:14), isi dari nats ini mengemukakan “Dan di atas semuanya itu
kenakanlah kasih, sebagai pengikat yang mempersatukan dan
menyempurnakan.”(Arifianto & Santo, 2020) Rasul Paulus pun menasihati
jemaat untuk memelihara kesatuan, karena seluruh jemaat adalah satu tubuh, satu
Roh, satu pengharapan, satu Tuhan, satu iman, satu baptisan, satu Allah.(Santo,
2017) Kitab Roma menulis begitu pentingnya kebersamaan dalam kesatuan untuk
saling membangun (Rm. 14:19). Paulus menekankan kesatuan supaya tidak ada
perpecahan (1 Kor. 1:10), “Tetapi aku menasihatkan kamu, saudara-saudara, demi
nama Tuhan kita Yesus Kristus, supaya kamu seia sekata dan jangan ada
perpecahan di antara kamu, tetapi sebaliknya supaya kamu erat bersatu dan
sehati sepikir”. Selain bersatu, kekristenan juga dituntut bukan sekadar
menjadi bagian dari penduduk dan kota atau tempat tinngal saja yang dipercayakan
namun juga diminta untuk mengusahan kesejahteraan dan berdoa hal ini merupakan
tindakan aktif dalam membangun kebersamaan serta mengupayakan kerukunan (Yer.
29:7; Gal. 6:10).(Arifianto, 2020b) Sebab kerukunan antar umat beragama tidak
mungkin akan lahir begitu saja tanpa dari semua umat mengusahakan, bahkan
kerukunan tidak dapat terealisasi jika mempertahankan sikap ekslusif dan
fanatisme buta yang didasari dari sikap fundamentalisme yang tak berdasar dan
bar-bar. Kepedulian terhadap keyakinan umat beragama lain dan perasaan orang
lain dalam membangun silaturami sebagai pemicu kebaikan dalam meningkatkan
kebersamaan adalah cara yang tepat dalam menjalin komunikasi dan mempererat
kasih.(Arifianto & Santo, 2020) Dalam Alkitab Perjanjian Lama, khususnya
kitab Mazmur 133 mengungkapkan kerukunan mendatangkan berkat Tuhan. Oleh sebab
itu kekristenan harus menyingkirkan hal perbedaan SARA diantara manusia,
seperti juga ajaran Yesus yang disampaikan lewat pertanyaan jebakan Ahli Taurat
“Siapakah sesamaku manusia?” dapat ditelusuri bahwa pertanyaan seorang ahli
Taurat ini dilatarbelakangi oleh adanya pemahamannya tentang “sesamanya
manusia” yang hanya terbatas pada orang Yahudi saja. Ini dapat mengancam
kerukunan, sebab pemahaman seperti ini akan cenderung membatasi perilaku untuk
mengasihi orang lain di luar satu ikatan hubungan tertentu.(Simanjutak, 2020).
III.
Kesimpulan
Kerukunan merupakan syarat utama adanya persatuan.
Kerukunan dan persatuan mutlak diperlukan dan diterapkan dalam keragaman.
Kerukunan dan persatuan akan menciptakan kedamaian dan ketenangan. Dengan
kedamaian dan ketenangan seseorang dapat mengerjakan tugas dan kewajibannya
dengan baik. Agama berarti tidak kacau (teratur). Dengan demikian agama itu
adalah peraturan, yaitu peraturan yang mengatur keadaan manusia, maupun
mengenai suatu yang gaib, mengenai budi pekerti dan pergaulan hidup Bersama. Kerukunan
antar agama merupakan salah satu pilar utama dalam memelihara persatuan bangsa
dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Kerukunan sering diartikan sebagai
kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tenteram,
sejahtera, hormat menghormati, harga menghargai, tenggang rasa, gotong royong
sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian pancasila. Kerukunan antar umat
beragama adalah suatu bentuk hubungan yang harmonis dalam dinamika pergaulan
hidup bermasyarakat yang saling menguatkan yang di ikat oleh sikap pengendalian
hidup dalam wujud saling menghormati, tenggang rasa, dan jiwa toleransi yang
kuat.
IV.
Daftar Pustaka
Depag RI, Bingkai
Teologi Kerukunan Hidup Umat Beragama Di Indonesia, (Jakarta: Badan
Penelitian dan Pengambangan Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di
Indonesia, 1997).
Geertz,
Cliffort., Kebudayaan dan Agama (Jogyakarta: Kanisius:1992).
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rukun, diakses pada 25 November 2022 pukul 19.44 WIB.
Ismail, Faisal.,
Paradigma kebudayaan Islam: Studi Kritis dan relfleksi Historis (Jogjakarta:
Titian Ilahi Press, 1997).
Liliweri, Alo.,
Gatra-Gatra Komunikasi Antar Budaya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2001).
Lubis, Ridwan., Cetak
Biru Peran Agama (Jakarta: Puslitbang, 2005).
Musahadi HAM,
Mediasi dan Konflik di Indonesia, (Semarang: WMC,2007).
Rahmad Asri Pohan, Toleransi Inklusif (Yogyakarta: Kaukaba
Dipantara, 2014).
Sari, Dian
Cita., Sosiologi Agama (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020).
Sururi, Ilmu
Jiwa Agama (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Tholhah, Abu., Kerukunan
Antar Umat Beragama (Semarang : IAIN Walisong,1980).
Tualeka Zn.,
Hamzah Sosiologi Agama (Surabaya: IAIN SA Press, 2011).
U. Hamidy,
Dairi, Rizal., Kerukunan hidup beragama di daerah Riau (Riau: UIR Press,
1993).
[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rukun, diakses pada 25
November 2022 pukul 19.44 WIB.
[2] U. Hamidy, Rizal Dairi,
Kerukunan hidup beragama di daerah Riau (Riau: UIR Press, 1993), 27.
[3] Dian
Cita Sari, Sosiologi Agama (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020), 121.
[4] Depag RI, Bingkai
Teologi Kerukunan Hidup Umat Beragama Di Indonesia, (Jakarta: Badan
Penelitian dan Pengambangan Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di
Indonesia, 1997), 8.
[5] Faisal
Ismail, Paradigma kebudayaan Islam: Studi Kritis dan relfleksi Historis (Jogjakarta:
Titian Ilahi Press, 1997), 28.
[6] Cliffort Geertz. Kebudayaan
dan Agama (Jogyakarta: Kanisius:1992), 5.
[7] Sururin, Ilmu Jiwa
Agama (Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2004), 4.
[8] Alo Liliweri,
Gatra-Gatra Komunikasi Antar Budaya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2001), 255.
[9] Abu Tholhah, Kerukunan
Antar Umat Beragama (Semarang : IAIN Walisong,1980). 14.
[10] Ridwan Lubis, Cetak
Biru Peran Agama (Jakarta: Puslitbang, 2005), 12-13.
[11] Hamzah Tualeka Zn, Sosiologi
Agama (Surabaya: IAIN SA Press, 2011), 156-161.
[12] Musahadi HAM,
Mediasi dan Konflik di Indonesia, (Semarang: WMC,2007), 57.
[13] Rahmad Asri Pohan, Toleransi
Inklusif (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2014), 269.
Comments
Post a Comment